Abror @ Multiply

IP Adress Anda

Kamis, 26 November 2009

JK tentang Kasus Bank Century


 Ternyata masih banyak fakta-fakta yang belum terungkap atau sengaja tidak diungkap terkait dengan kasus bank Century yang konon telah merugikan negara sekitar 6,7 trilyun rupiah.
Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh seorang wartawan surat kabar Tribun Timur yang sempat mendapat cerita langsung dari mantan wapres Jusuf Kalla, sedikit terungkap “penyimpangan” kasus bailout bank Century. Berikut penuturan dari wartawan Tribun Timur :
13 November 2008. Pagi. Bank Century kolaps, bangkrut. Bank itu kalah kliring. Sore harinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama rombongan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, terbang menuju Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20.
Sri Mulyani melaporkan kondisi Bank Century kepada SBY, 14 November. Hari itu juga, Sri Mulyani kembali ke Tanah Air. Tiba 17 November. Keadaan gawat. Sejumlah tindakan genting harus diambil.
Sejumlah rapat dengan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, harus segera digelar.
***
PUKUL 03.30 waktu Jakarta, Rabu, 26 November 2008. Udara terasa dingin. Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sepi. Pesawat Airbus A330-341 mendarat dengan mulus.
Setelah melewati penerbangan meletihkan 30 jam dari Lima, Peru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan rombongan turun dari pesawat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut SBY dan rombongan di tangga pesawat. Kalla bukan hanya siap menyambut, melainkan juga siap melaporkan perkembangan di Tanah Air selama presiden ke luar negeri.
Selama SBY melakukan misi 16 hari di luar negeri (ke Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, dan Peru), Kalla memimpin negara dan pemerintahan. Karena itu, ia segera melaporkan perkembangan di Tanah Air begitu pemberi mandat tiba.
Banyak yang dilaporkan. Salah satunya soal Bank Century. Ia melaporkan bagaimana Sri Mulyani dan Boediono menangani Bank Century.
Kalla juga melaporkan, “Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular (pemilik Bank Century). Ini perampokan.”
“Baik, baik …,” begitu reaksi presiden seperti dikutip Kalla ketika menceritakan kisah tersebut di Studio Trans Kalla, Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (24/11).
Kalla terlihat lebih gemuk. Berat badannya naik dua kilo sejak lepas dari kesibukan sebagai wakil presiden, 20 Oktober lalu.
Dengan air muka yang cerah, Kalla berkata: “Sekarang tanggal 24 (November). Besok tanggal 25, persis setahun ketika Ani (Sri Mulyani) dan Boediono melaporkan Bank Century di kantor saya.”
***
ISTANA Wakil Presiden RI, Jakarta, pukul 16.00 WIB, Selasa, 25 November 2008. Kalla ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya.
Ketika itu, ditemani stafnya masing-masing, Sri Mulyani dan Boediono melapor kepadanya mengenai Bank Century. Mereka harus melapor ke wapres karena presiden sedang di luar negeri. Pemilu presiden masih setahun lagi dan hubungan SBY-Kalla masih mesra.
“Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan,” kata Kalla dengan suara keras ketika Sri Mulyani dan Boediono melaporkan “upaya penyelamatan” Bank Century.
Belum ada yang menduga bahwa kelak Boediono akan berpasangan dengan SBY, dan menang. Kalla adalah bos ketika itu.
Menurut Kalla, kedua pejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar. Masalah muncul karena krisis ekonomi global. Karena itu, Bank Century harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout (talangan).
Bila tidak dibantu, demikian kedua pejabat itu meyakinkan Kalla, masalah Bank Century akan berimbas ke bank-bank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.
“Saya tidak setuju dengan pandangan itu. Krisis itu menghantam banyak orang. Masak ada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena, itu bukan krisis. Yang bermasalah adalah Bank Century dan itu bukan karena krisis melainkan karena uang bank itu dirampok pemiliknya sendiri. Ini perampokan!” Kalla berteriak dengan keras.
“Lapor ke polisi,” perintah Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono. “Sangat jelas, ini perampokan. Jangan berikan dana talangan.”
Sri Mulyani dan Boediono tidak berani. Bahkan mereka sempat bertanya, pasal apa yang akan dikenakan.
“Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan,” teriak Kalla lagi.
Karena melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasus ini secara hukum, Kalla lalu mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
“Tangkap Robert Tantular…,” teriaknya kepada Kapolri. Setelah menjelaskan secara singkat latar belakangan masalah, Kalla memerintahkan, “Tangkap secepatnya”.
“Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal urusan polisi,” cerita Kalla sambil tertawa.
Dua jam kemudian, Kapolri menelepon. Robert Tantular telah ditangkap oleh tim yang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji.
Mengingat kecepatan polisi bertindak, dengan nada berkelakar, Kalla mengatakan, polisi itu baik asal diperintah untuk tujuan kebaikan.
***
DI ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 September 2009, Robert Tantular diadili. Ketika membacakan duplik, pengacaranya, Bambang Hartono, memprotes Kalla.
Ia menilai Kalla telah mengintervensi hukum karena memerintahkan Kapolri untuk menangkap kliennya.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia,” protes sang pengacara.
Menurut Bambang, penangkapan Robert Tantular tidak memiliki dasar hukum. Ia mengutip Boediono: “Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya.”
Mendengar protes pengacara itu, Kalla memberikan reaksi keras. Bahkan terus terang ia mengaku sangat marah.
Kata Kalla, “Saya marah karena saya disebut mengintervensi. Tidak. Saya tidak intervensi. Yang benar, saya memerintahkan polisi agar Robert Tantular ditangkap. Ini perampokan,” katanya sambil tertawa.
Robert telah merugikan Bank Century, yang tentu saja ditanggung nasabahnya, sebesar Rp 2,8 triliun.
Bank yang “dirampok” pemiliknya sendiri itu justru mendapatkan bantuan pemerintah, melalui tangan Sri Mulyani dan Boediono, sebesar Rp 6,7 triliun.
Pengadilan memvonis Robert penjara empat tahun dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.
***
24 November 2009. Kalla kini bernapas lega karena apa yang diyakininya sebagai perampokan di Bank Century pelan-pelan terkuak.
Kalla ingin menikmati hidup sebagai rakyat biasa dan menghindari komentar tentang politik. Tapi kasus Bank Century, yang menguras kas negara Rp 6,7 triliun, terus menggodanya untuk berbicara.
“Saya tidak ingin rakyat terus menerus dikorbankan,” katanya berapi-api tapi dengan banyak sekali komentar off the record (tidak untuk dipublikasikan).
***
KALLA ingat persis peristiwa tanggal 25 November 2008 itu. Hari itu Selasa sore. Sri Mulyani dan Boediono sama sekali tidak melaporkan berapa dana yang telah dikucurkan ke Bank Century.
Belakangan ia tahu, sesuatu yang aneh telah terjadi. Sri Mulyani dan Boediono telah membahas rencana pengucuran dana talangan ke Bank Century melalui rapat pada 20 dan 21 November.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengucurkan dana Rp 2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 tiliun) ke Bank Century pada 22 November.
Tanggal itu merupakan tanggal merah karena hari Minggu. Sepertinya ada yang begitu mendesak sehingga LPS mengucurkan dana pada hari libur, hari Minggu. Tidak sembarang orang bisa memaksa transaksi sebegitu besar, apalagi pada hari libur.
Sri Mulyani dan Boediono melapor ke Kalla pada 25 November setelah dana mengucur, bukan sebelumnya.
Hasil audit investigatif BPK juga menemukan beberapa keanehan. Misalnya, BI yang dikomandoi Boediono melanggar aturan yang dibuat sendiri demi Bank Century.
Kalla belum mau bercerita mengenai keanehan-keanehan itu. Yang kelihatannya masih samar-samar adalah ini: ada kekuatan besar di balik Boediono dan Sri Mulyani.
Adakah kasus bank Century ini akan berakhir seperti kasus BLBI yang samapi sekarang tidak jelas kelanjutannya, dan siapakah kekuatan besar yang sangat berkuasa sehingga bank ecek-ecek seperti Century itu dibela-belain oleh Boediono dan Sri Mulyani untuk diberikan dana talangan?

Kami mengharapkan pendapat, pandangan, dan sikap dari para pembaca terhadap masalah-masalah yang diketengahkan diatas. Dan, dengan ini rubrik dialog sebelumnya kami tutup, dan kami mengucapkan terima kasih.
eramuslim.com Selengkapnya...

Jumat, 13 November 2009

Bullying di SMAN 82 Kebayoran Baru Jakarta

Praktek bullying ini sangat ironi, justru sejak 2007 sekolah ini sebagai proyek percontohan anti kekerasan dan bullying di sekolah. Seharusnya para guru dan terpenting kepala sekolah mengetahui ini dan segera bertindak. Tidak sepatutnya dalam wawancara dengan wartawan seolah tidak mengetahui keberadaan praktek bullying disekolah yang dipimpinnya, sangat naif karena kepala sekolah adalah bukan orang sembarangan yang ditunjuk untuk memimpin sebuah sekolah jadi mustahil tidak mengetahui situasi dan kondisi di sekolahnya.

Saya sengaja mengumpulkan berita-berita mengenai kekerasan di SMAN 82, berharap kejadian serupa tidak terulang kembali disekolah tersebut atau sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

Lewat Koridor di 'Jalur Gaza', Berhadiah Bogem

Salah satu sudut di SMAN 82, Jakarta (Foto: kaskus)


JAKARTA - Entah sejak kapan istilah "Jalur Gaza" ditetapkan sebagai nama sebuah tempat di lingkungan SMA 82, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Yang jelas, publik luas baru ngeh dan terperangah sejak pekan kemarin, saat musibah menimpa Ade Fauzan Mahfuza, siswa kelas X-2.

Kekerasan yang dialami remaja berusia 15 tahun itu menjadi momentum terkuaknya sebuah sistem yang menolerir kekerasan sistematis di lembaga pendidikan yang menjadi lembaga pendidikan percontohan anti-bullying itu. Sungguh ironis, tapi itulah fakta yang terjadi.

Ade mendapatkan enam jahitan di bagian mulut dan memar-memar di bagian belakang kepala, setelah dikeroyok para seniornya pada Selasa, 3 November lalu. Kekerasan secara psikologis berupa hinaan dan caci maki juga dia terima dari para seniornya. Akibatnya, Ade terpaksa menginap di RS Pusat Pertamina sejak Selasa, 3 November lalu, untuk menjalani perawatan.

"Penyebabnya sepele, karena saya masuk ke Jalur Gaza yang terlarang bagi siswa kelas I dan II. Padahal saya cuma mengambil buku yang tertinggal saat ujian sehari sebelumnya," ujar Ade saat berbincang dengan okezone di RSPP, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Istilah Jalur Gaza, menurut Ade, merujuk pada areal di sepanjang teras di depan ruang murid kelas III. Gedung yang ditempati siswa kelas III sendiri terdiri dari enam ruang. Masing-masing tiga ruang untuk kelas III IPS dan IPA. "Empat ruang ada di lantai I di depan lapangan basket dan dua ruang lainnya berada di lantai dua," ujar Ade sambil meringis menahan perih bekas luka di bibirnya.

Putra Marlina Angriani itu mengaku tidak tahu sejak kapan ? Jalur Gaza? muncul di tempat dia menuntut ilmu sejak enam bulan terakhir itu. Yang jelas, keberadaan area terlarang itu sudah diinformasikan saat Masa Orientasi Siswa (MOS). "Para senior OSIS yang menyampaikan," ujarnya.

Praktis, sejak saat itu tidak ada satu pun siswa kelas I yang berani memasuki wilayah terlarang itu. Begitu pula dengan para siswa kelas II yang sudah terlebih dulu mengetahui larangan tersebut. "Dari 229 teman saya di kelas I, belum pernah ada yang melanggarnya," ujar dia.

Salah seorang alumnus SMAN 82 angkatan tahun 2002, Bebi Apriliani menyatakan prihatin atas musibah yang menimpa juniornya. Bebi mengaku, sejak dia sekolah di SMAN 82, istilah daerah terlarang sudah ada.

"Sejak saya masuk tahun 1999 memang sudah ada koridor yang dilarang untuk dilalui selain anak kelas III. Tapi namanya belum Jalur Gaza," ungkapnya.

Ade bukan korban pertama dari "Jalur Gaza". Beberapa tahun lalu, juga ada siswa yang melapor ke polisi karena mendapat penganiayaan dari seniornya. Wajah siswa itu dicoret-coret lantaran memasuki wilayah terlarang. "Kasusnya sudah ditangani polisi," ungkap dia.

Guru SMAN 82 Terbelah Sikapi Insiden "Jalur Gaza"

JAKARTA - Insiden Jalur Gaza di SMAN 82 memunculkan respons beragam dari para staf pengajar. Satu kubu mendukung agar para pelaku diproses secara hukum.

Adapun pihak lain menginginkan agar kasus ini diredam sehingga nama baik sekolah tetap terjaga. "Info terakhir di internal sekolah ada dua kubu. Yang pro dan kontra," ujar alumnus SMAN 82 Bebi Apriliani saat berbincang dengan okezone di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selaku alumnus, Debi mengaku kecewa dengan insiden yang menimpa Ade Fauzan Mahfuza (15). Kekerasan fisik yang dialami siswa kelas I itu selayaknya tak perlu terjadi, apabila semua pihak menjalankan perannya dengan benar. "Saya sedih dengan almamater. Di pintu masuk kan sudah ada plang besar bertuliskan anti-bullying. Tapi faktanya kekerasan tetap saja terjadi," sesal dia.

Sementara itu, para staf pengajar di SMAN 82 bungkam ketika dikonfirmasi. Saat okezone bertandang ke SMAN 82 tidak ada yang bersedia memberikan komentar. Mereka bahkan menyuruh wartawan okezone menunggu tanpa kepastian. Seorang staf pengajar yang menyambut bahkan terkesan mem-ping-pong wartawan. "Pak Waka Kurikulum masih mengajar silahkan ke bagian humas atau kepala sekolah," ujarnya setelah sebelumnya menyuruh menunggu selama 30 menit.

Ironisnya saat sarannya diikuti, dia menolak mengantarkan okezone menemui bagian humas atau kepala sekolah. Guru lain yang ditanya mengaku tidak tahu ruangan humas dan kepala sekolah. "Ke sana saja, saya gak tahu apa-apa," kilahnya lantas berlalu pergi.

Guru BP SMAN 82 Gozali ketika dikonfirmasi menolak memberikan komentar terkait insiden Jalur Gaza. Dia beralasan tidak memiliki wewenang memberikan penjelasan kepada pihak luar. "Dengan Bapak Waka Kurikulum saja ya," ungkap dia.

Para siswa yang ditanya mengenai musibah yang menimpa Ade juga bersikap seragam. Mereka memilih menghindar dengan alasan tidak tahu apa-apa. "Saya gak tahu mas," ujar salah seorang siswa yang ditemui di parkir SMAN 82.

Ade mengaku sempat didatangi rekan dan para gurunya di RS Pusat Pertamina. Menurut Ade, beberapa guru menawarkan damai dengan orangtuanya. Namun permintaan itu ditolak. "Mama gak mau damai," tegasnya.

Sementara itu, sejumlah alumnus SMAN 82 mendesak agar pihak sekolah memproses kasus ini ke ranah hukum. Para pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal agar memunculkan efek jera. Desakan agar Jalur Gaza dihapus juga bermunculan dari para alumni. "Kita menggalang dukungan lewat Facebook," ujar Bebi.

Alumnus SMAN 82 angkatan 1999, Arif ketika dikonfirmasi menyatakan memang ada sejumlah konvensi di tempatnya mengenyam pendidikan itu. Salah satunya adalah larangan bagi anak kelas I dan II melewati koridor di depan ruang kelas III. ?Selain itu, anak kelas I dan II tidak boleh bawa mobil. Untuk yang cewek juga dilarang memakai rok di atas lutut,? ungkap dia.

Arif bahkan mengaku pernah menjadi korban dari para seniornya. Dirinya sempat dibawa menggunakan mobil oleh para seniornya karena melanggar salah satu konvensi di SMAN 82. Namun dia tidak sampai dipukuli. "Biasanya anak kelas III juga melihat, apakah juniornya itu tengil atau gak? Kalau keterlaluan ya biasanya dikasih pelajaran. Tapi kalau tidak, ya aman-aman saja," ujarnya.

Menyikapi musibah yang menimpa Ade, Arif menyatakan ikut prihatin. Namun dia berharap agar persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pertimbangannya para pelaku sebentar lagi harus mengikuti ujian nasional. "Ke polisi boleh, tapi harus dijadikan sarana mediasi saja. Jangan sampai mereka dipenjara. Kan kasihan sebentar lagi ujian," pungkas dia.

Keluarga Korban "Jalur Gaza" Gugat SMAN 82

JAKARTA - Tidak terima atas nasib yang menimpa putranya, Marlina Angriani menuntut SMAN 82 mempertanggungjawabkan kasus penganiayaan terhadap Ade Fauzan Mahfuza.

Berkas kasus pun kini sudah berada di Polsektro Kebayoran Baru. "Saya sudah melapor, tapi hingga kini belum ada perkembangan," ujar Marlina saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Rabu (11/11/2009).

Selain melapor ke polisi, Marlina juga mengadukan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak. Marlina berharap agar para pelaku penganiayaan mendapatkan hukuman setimpal. Pihak sekolah juga harus mempertanggungjawabkan kasus ini karena masalah dipicu dari lingkungan sekolah. "Damai, ya damai. Minta maaf, ya saya maafkan, tapi proses hukum harus tetap jalan," ujar perempuan asal Aceh itu.

Marlina mengungkapkan, putranya tidak hanya mendapatkan penganiayaan fisik, tapi juga psikologis. Ade ketika ditemui di RSPP menyatakan tak mau lagi sekolah di SMAN 82. Dia khawatir insiden serupa bakal terulang.

"Para guru sempat datang dan menawarkan damai. Mereka juga berjanji akan menjaga Ade bila kembali ke sekolah. Tapi mama menolak. Saya juga tak ingin sekolah di sana lagi," ungkap dia.

Meski enggan balik ke SMAN 82, namun remaja yang bercita-cita menjadi dokter itu mengaku belum mendapatkan sekolah pindahan. Dia berharap agar secepatnya bisa menemukan sekolah pindahan. "Masih terus dicari," katanya.

Musibah yang dialami Ade bermula ketika siswa kelas X-2 SMAN 82 itu mengambil buku miliknya yang tertinggal di dalam salah satu ruang kelas III pada Selasa, 3 November sekira pukul 05.45 WIB. Buku itu tertinggal sejak sehari sebelumnya, saat mengikuti ujian.

Sikap nekat Ade itu dianggap para seniornya sebagai bentuk pelanggaran aturan yang menyatakan bahwa siswa kelas I dan II dilarang memasuki areal Jalur Gaza. Yaitu ruang kelas III dan koridor di depannya. "Saat itu sekolahan masih sepi, tapi ternyata ada yang mengadukan perbuatan saya," ujar dia.

Saat waktu istirahat, Ade mengaku tujuh siswa kelas III datang ke ruang kelasnya. Beberapa seniornya itu pun sempat menampar pipi Ade dan memintanya agar datang ke Wartam (tempat mangkal anak Patra) usai jam sekolah.

Awalnya Ade hanya disuruh berlutut, lalu rambutnya dilumuri dengan gel dan dijadikan asbak rokok para seniornya. Telingga Ade pun dijewer dan tangannya dipukul menggunakan bilah bambu. "Mereka juga mengolok-olok saya," ujarnya.

Tidak kuat dengan hinaan para seniornya, Ade pun mencoba berdiri. Namun nahas, sikapnya ini justru memicu amarah siswa kelas III. Ade pun digebukin ramai-ramai hingga pingsan dan dilarikan ke RSPP.

Penjara 5 Tahun Bagi Oknum yang Terlibat

JAKARTA - Jerat pidana tak hanya mengancam para pelaku bullying di SMAN 82 Jakarta. Kepala sekolah, guru BP, serta staf pengajar lain juga bisa dijerat pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara. "Itu karena mereka tahu, tapi membiarkan terjadinya kekerasan secara sistematis di lingkungan sekolah," ungkap Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Selasa (10/11/2009).

Ade Fauzan Mahfuza, siswa kelas X-2 pada Selasa 3 November lalu, mendapat perlakuan kasar dari para seniornya. Dia dipukuli ramai-ramai karena dianggap telah melanggar tradisi di SMAN 82. Akibatnya Ade menderita luka-luka di bagian bibir dan kepala bagian belakang.

Kasus kekerasan yang menimpa Ade, menurut Arist, melanggar pasal 54 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut disebutkan lingkungan sekolah wajib menjadi zona bebas kekerasan. Baik yang dilakukan oleh peserta didik, guru, maupun institusi sekolah. "Kalau dilanggar maka dapat dikenakan pidana lima tahun penjara," terang dia.

Pihak sekolah telah menawarkan damai kepada keluarga korban. Namun tawaran itu ditolak. Keluarga korban bersikukuh, para pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. "Damai, ya damai Mas, minta maaf, ya kita maafkan, tapi proses hukum harus tetap jalan," ujar Marlina Angraini, ibu Ade.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Arist mengaku telah menyurati kepala sekolah SMAN 82. Komnas PA meminta agar Kepala Sekolah SMAN 82 Utar Muchtar memberikan klarifikasi terkait musibah yang menimpa Ade. "Kita minta hari Jumat datang ke Komnas PA. Semoga datang," harapnya.

Dalam pertemuan yang akan dihelat bersama kepala sekolah, Komnas PA akan merumuskan rekomendasi kasus ke pihak kepolisian. Di antaranya mengenai siapa saja yang harus diproses, serta penangguhan penahanan bagi para pelaku, karena harus melanjutkan proses belajar mengajar.

Komnas PA juga akan mendesak kepala sekolah SMAN 82 agar agar mencarikan sekolah alternatif bagi Ade. "Kita juga akan desak agar Jalur Gaza dihapus," ujarnya.

Lebih lanjut, Arist juga menilai tanggung jawab musibah yang menimpa Ade tak berhenti hanya pada pihak kepala sekolah. Dinas pendidikan DKI juga harus ikut bertanggungjawab, karena memberikan rekomendasi SMAN 82 sebagai sekolah anti-bullying.

"Faktanya kan malah terjadi aksi bullying secara sistematis. Jadi mereka harus bertanggungjawab dan melakukan pengetatan pengawasan di sekolah-sekolah," pungkas dia.

"Kalau Mau Dihormati Jangan Pakai Kekerasan"


JAKARTA - Argumentasi pemberian hak-hak istimewa terhadap siswa kelas III di sejumlah sekolah tingkat menengah dan atas dengan dalih memberikan penghormatan kepada senior, merupakan tindakan salah kaprah.

Apabila siswa kelas III ingin dihormati para adik kelasnya, maka melakukan aksi kekerasan bukanlah solusi yang tepat.

"Kalau mau dihormati bukan dengan cara-cara seperti itu. Tapi dengan cara yang lebih beradab dan memiliki nuansa pendidikan," ujar pakar pendidikan Arif Rahman saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Rabu 11 November.

Menurut Arif, tradisi kekerasan tidak terjadi di setiap sekolah. Banyak juga sekolah yang tidak memiliki tradisi penghormatan berlebih kepada siswa kelas III. Semua siswa diperlakukan setara. "Hal-hal semacam itu tidak terjadi di seluruh sekolah. Jadi itu disebabkan karena budaya sekolah di tempat-tempat tertentu saja," terang dia.

Musibah yang menimpa Ade Fauzan Mahfuza pada Selasa 3 November lalu, kembali mencoreng citra dunia pendidikan. Siswa kelas X-2 SMAN 82 itu babak belur setelah dianiaya para seniornya sendiri. Penyebabnya sepele, Ade memasuki wilayah larangan bagi anak kelas I dan II, yang disebut Jalur Gaza. Konon, Jalur Gaza sengaja dibikin sebagai bentuk penghormatan terhadap siswa kelas III.

Bagi sekolah yang sudah terlanjur memiliki budaya kekerasan, Arif memiliki kiat untuk memangkasnya secara perlahan. Modal utama yaitu adanya kemauan bersama dari segenap elemen sekolah untuk mengelimir tradisi tersebut.

Selanjutnya, sejumlah kebijakan baru terkait mekanisme pencegahan, rehabilitasi, dan represi bisa mulai diperkenalkan kepada para siswa. Sehingga mereka memiliki kesadaran bahwa sekolah adalah institusi yang memiliki aturan main dan memahami bullying merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan.

"Bila siswa mulai melenceng harus segera direhabilitasi dan bila sudah parah bisa digunakan cara represif. Bahkan sampai dikeluarkan dari sekolah bila ketahuan melakukan bullying atau menjual narkoba," ujar Arif.

Sebagai pelengkap program, harus ada kurikulum pendidikan alternatif. Yaitu penciptaan suasana bahwa sekolah bukan hanya tempat untuk belajar. Teknisnya dengan mengajak siswa aktif dalam kegiatan kesenian, olahraga, serta kegiatan organisatoris lain. Dengan begitu akan tercipta pribadi yang sehat. "Jadi tugas guru bukan sekadar mengajar, tapi juga mendidik," ujarnya.
sumber : http://okezone.com
foto korban AbrorFotografi
Kekerasan di Sekolah
Ruang Eksekusi di Zona Antikekerasan

Jakarta - Wilayah terlarang dan keberadaan sejumlah gank selama ini menjadi hal yang lazim di setiap sekolah. Sekalipun dari tahun ke tahun banyak siswa yang jadi korban kebrutalan gank atau kelompok siswa.

Sebelum nasib naas menimpa Ade Fauzan Mahfuza, siswa kelas I SMAN 82 Jakarta Selatan, awal November lalu, nasib yang sama juga dialami Muhammad Fadhil Harkaputra Sirath, murid SMA 34 dan Blasius Adi Saputra, siswa SMA Pangudi Luhur, pada 2007, silam.

Fadhil dan Adi sama-sama pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan para seniornya di sekolah. Fadhil dihajar hingga patah tulang oleh seniornya di gank Gazper, sebuah nama kelompok siswa yang ada di SMA 34. Sementara Adi dikeroyok hingga babak belur dan masuk rumah sakit oleh para seniornya.

Menurut pengakuan keduanya saat itu, aksi pemukulan dan kekerasan yang dialami merupakan hal rutin yang dialami para siswa junior. Bahkan Ade sempat mengaku kalau di SMA Pangudi Luhur ada sebuah WC di lantai 2 yang menjadi lokasi rutin pemukulan.

Para siswa di sekolah itu menyebutnya dengan "ruang eksekusi". Di ruang itulah para senior leluasa memukuli dan menghajar siswa junior.

Ulah para senior membuat tingkat kekerasan di sekolah semakin meningkat. Setidaknya berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas Perlindungan Anak (KPA) angka kekerasan di sekolah pada tahun 2009 meningkat hinga 20% dibanding pada tahun 2008.

Menurut Sekjen KPA, Arist Merdeka Sirait, pada tahun 2009 telah terjadi aksi bullying atau kekerasan di sekolah sebanyak 472 kasus. Angka ini meningkat dari tahun 2008, yang jumlahnya sebanyak 362 kasus.

"Meningkatnya aksi kekerasan di sekolah karena tumbuh suburnya gank-gank di sekolah. Dan kondisinya diperparah akibat sikap pendidik yang tidak serius menyoroti keberadaan gank-gank siswa tersebut," tegas Aries kepada detikcom.

Keberadaan gank-gank tersebut, kata Arist, merupakan bentuk eksistensi para siswa di setiap sekolah. Tujuan pembentukan gank tersebut sebagai bentuk eksistensi bagi siswa yang jadi anggotanya. Mereka ingin terlihat eksis di lingkungan sekolah.

Jangan heran jika di hampir seluruh sekolah, khususnya di Jakarta,  banyak bermunculan gank. Sebut saja Gazper (SMA 34), Sepultura (SMA 110), Gor'A'Six (SMA 6), dan lain-lain.

Jumlah gank di sekolah yang paling banyak adalah di SMA 70, Jakarta Selatan. Sebab di sekolah yang merupakan gabungan dari SMA 11 dan SMA 9 itu terdapat sedikitnya 24 gank. Masing- masing gank berasal dari tiap-tiap angkatan.

"Kalau di SMA 70 sebenarnya tidak ada gank. Sebab nama-nama julukan yang ada sebagai identitas angkatan. Misalnya angkatan 1992 bernama Shandinista, " jelas Alex, alumnus SMA 70 angkatan 1998, yang angkatannya dikenal dengan nama Garnizoon.

Masing-masing angkatan biasanya punya wilayah tingkrongan masing-masing. Untuk kelas III, kata Alex, wilayahnya di depan sekolah. Kelas II punya wilayah di GOR Bulungan, sementara kelas I di halte bus bulungan.

Menurut Alex, meski ada kelompok angkatan di SMA 70, tapi keributan di dalam sekolah hampir jarang terjadi. Sebab, lanjut Alex, perkelahian yang sering mereka lakukan lebih sering dengan siswa sekolah lain di wilayah Jakarta Selatan.

Adapun konflik antarsiswa di sekolah, biasanya terjadi lantaran perebutan pengaruh di dalam sekolah. Dan biasanya, perebutan pengaruh itu terjadi antara kelas III dan kelas II. Tidak jarang perebutan pengaruh tersebut berakhir dengan bentrokan antarangkatan.

Sementara alumni SMA 70 lainnya, yang enggan namanya disebut mengatakan, kekerasan yang terjadi SMA favorit itu, umumnya hanya terjadi terhadap siswa baru. Tapi bentuk kekerasan yang dilakukan bukan dengan cara memukuli juniornya. Melainkan, para senior menggojlok mereka untuk tawuran dengan siswa sekolah lain.

Cara seperti itu merupakan sebuah agenda ritual bagi siswa baru untuk mendapatkan nama angkatan. Dan agenda "ritual" terhadap siswa-siswa baru sudah menjadi tradisi turun temurun di sekolah tersebut.

Bagi KPA, tradisi semacam ini, sangat rentan terjadinya bullying di sekolah. "Adanya kelompok-kelompok di dalam sekolah menjadi penyebab utama kekerasan," ujar Arist Merdeka Sirait.

Kata Arist, keberadaan gank di sekolah akan menimbulkan bentuk superpower bagi para senior. Kondisi ini disebabkan pihak sekolah tidak peka. Padahal masalah kekerasan tersebut diancam pasal 54 UU No 23, Tahun 2002. Dalam pasal tersebut disebutkan, lingkungan sekolah wajib jadi zona antikekerasan.

Bukan hanya siswa pelaku kekerasan yang bisa dijerat, para pengajar di sekolah juga bisa kena sanksi dari UU tersebut, yakni pelanggaran Pasal 82 UU No 23/2002, karena dianggap melakukan pembiaran.

Sayangnya UU tentang antikekerasan di sekolah tersebut tidak tersosialisasi dengan baik. "Harusnya Depdiknas membuat surat edaran tentang UU ini. Supaya kekerasan di dalam sekolah tidak terjadi lagi," tandas Aries.

Sementara Juru Bicara Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Yusen Hardiman, mengatakan, masalah kekerasan bukan hanya tanggungjawab sekolah saja. Semua pihak harus ikut bertanggung jawab. "Ini jadi tanggung jawab bersama, antara sekolah, orang tua, dan masyarakat," ujar Yusen.  -detiknews
 
Kekerasan di Sekolah
Langgar Daerah Larangan Pasti Bonyok
 
Jakarta - Bertahun-tahun halaman lantai 1 di di SMA 82, Jakarta Selatan, menjadi zona eksklusif siswa kelas III di sekolah tersebut. Tidak ada siswa kelas I maupun kelas II yang berani melintas atau bermain di wilayah itu. Siswa-siswa kelas I dan II yang ingin masuk ke kelasnya, hanya bisa melintas melewati lapangan basket dan menuju tangga ke lantai 2, tempat ruang kelas mereka berada.

Memang di lantai satu tidak hanya terdapat ruangan kelas III. Lima ruangan kelas yang ada di lantai itu, 2 kelas diisi siswa kelas III,  dan 2 kelas lagi diisi kelas II. Sementara kelas I mengisi 1 kelas.  Selain ruang kelas, di lantai 1 terdapat laboratorium, serta ruang guru dan kepala sekolah.

Meski demikian, siswa-siswa kelas III merasa dirinya sebagai penguasa di wilayah itu. "Lapangan basket di sekolah hanya digunakan oleh anak-anak kelas III. Murid kelas I dan II hanya main kalau jam pelajaran olah raga saja," jelas salah seorang siswa kelas I yang enggan disebutkan namanya.

Dari pantauan detikcom, bangunan sekolah berlatai 2 tersebut berbentuk huruf U. Di sisi kanan gerbang masuk terdapat lapangan parkir guru serta kantin. Sementara di tengah areal gedung yang berhadap-hadapan dengan gerbang sekolah terdapat ruang guru, kepala sekolah, serta tangga menuju lantai 2. Adapun di sisi sebelah kiri gedung berjajar 5 ruangan kelas, berikut laboratorium sekolah.

Karena menjadi wilayah khusus, siswa kelas I dan II, baik yang ada di lantai 1 maupun lantai 2, merasa segan untuk melintas atau bermain di areal tersebut. Mereka kemudian menyebut areal tersebut dengan sebutan "Jalur Gaza".

Jika ada yang melanggar, sang penguasa, yakni siswa kelas III, bisa langsung menghajarnya, seperti yang dialami Ade Fauzan Mahfuza, siswa kelas X-2. Ia terpaksa mendapat 6 jahitan di bagian mulut dan memar dibagian kepalanya.

Ade yang sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat pertamina (RSPP) dikeroyok para seniornya pekan lalu gara-gara masuk "Jalur Gaza", tepatnya di depan ruangan kelas III IPS dan IPA.

Sebelum Ade, seorang siswa kelas I dan II juga sempat menjadi korban keganasan penguasa "jalur gaza" tersebut. "Tapi kondisinya tidak separah yang dialami Ade," jelas siswa lainnya yang ditemui detikcom.

Beberapa siswa yang ditemui detikcom tidak mengetahui kapan persisnya istilah "Jalur Gaza" didengungkan. Karena sudah beberapa tahun lamamnya, dalam setiap Masa Orientasi Siswa (MOS), para senior di Osis sekolah tersebut menyampaikan wilayah terlarang tersebut.

Sementara Diana, alumnis SMA 82 angkatan 1999, kepada detikcom mengatakan, saat dirinya sekolah di sana istilah itu belum ada. Ia hanya tahu para siswa masing-masing angkatan hanya punya tongkrongan khusus di luar area sekolah.

Untuk kelas II, kata Diana, biasanya nongkrong di Wartam (warung taman), yang terletak tidak jauh dari sekolah. Sementara untuk siswa kelas I dan III punya tongkrongan di Warmin, yang letaknya di pinggir pom bensin, juga tidak jauh dari lokasi sekolah.

"Tradisinya, seperti itu dari dulu. Angkatan genap di Wartam, kalau yang ganjil di Warmin," jelas perempuan yang mengaku saat ini sedang sibuk menekuni dunia modeling.

Sekalipun tidak mengenal wilayah terlarang, namun diakui Diana, perlakuan istimewa untuk siswa senior memang sudah ada sejak dulu. Misalnya, siswa kelas I atau II, yang mengendarai mobil atau diantar pakai mobil tidak diperkenankan turun di depan gerbang sekolah. Bila mereka bawa mobil, harus diparkir di sekitar pom bensin yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sekolah.

Karena yang boleh turun di depan gerbang dan memarkir mobil di depan sekolah hanya anak kelas III. "Kalau ada yang melanggar akan kena sanksi dari para senior. Jenis sanksinya macam-macam," jelas Diana.

Sedangkan pengakuan Kepala Sekolah SMA 82 Umar Muchtar lain lagi. Menurutnya, selama ini di sekolah yang dipimpinnya tidak ada istilah-istilah daerah terlarang. Semua siswa punya hak yang sama. Hanya saja, ia mengakui, kalau siswa kelas I atau II biasanya sangat menghormati senior mereka di kelas III.

"Sikap saling hormat-menghormati saya kira wajar. Yang yunior menghormati senior dan yang senior menghargai junior," jelas Umar saat dihubungi detikcom.

Ia juga membantah kalau aksi pengeroyokan terhadap Ade, yang terjadi di sekolah tersebut beberapa waktu lalu, bukan karena siswa junior melanggar daerah larangan yang ditetapkan para seniornya. Kata Umar, kejadian itu mungkin disebabkan adanya kesalahpahaman sebelumnya.

"Saya kira tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Mungkin saja, antara Ade dan para seniornya sedang berkonflik. Dan kebetulan saja aksi pemukulan itu terjadi di depan ruangan kelas III, yang disebut-sebut Jalur Gaza itu," ujar Umar.

Meski demikian, Umar berjanji akan membenahi tata pergaulan di sekolah tersebut. Salah satunya dengan mengadakan dialog di masing-masing kelas serta meningkatkan kegiatan yang melibatkan semua angkatan.

"Kami ingin intensifkan program pembauran antar tingkatan di sekolah. Supaya gap antara siswa yunior dan senior bisa dihilangkan. Karena bagaimanapun mereka semua adalah anak-anak kami," ujarnya. - detiknews



Selengkapnya...

Kamis, 05 November 2009

Hari-hari penuh kemuakan

Beberapa hari ini terasa sekali betapa menjadi sebuah titik nadir dari kebosanan dan kemuakan dengan kejadian yang memalukan di negeri ini. Betapa negeri ini 'dikuasai' para broker dan cukong yang dengan mudahnya 'membeli' oknum penegak hukum. Sangat menjijikan dan memalukan! argumentasi apalagi yang mesti dikemukakan untuk tetap 'merasa bangga' menjadi anak negeri. *Mode tarik nafas panjang ON.

Kita memahami betapa kerusakan dan kebobrokan ini sudah sekian lama terjadi, cuma baru kali ini masyarakat dapat melihat dengan telanjang, betapa kebobrokan itu dilakukan tanpa rasa bersalah dan malu dengan tingkah laku dan sikap serakah mereka yang sesungguhnya sangat tepat dihukum dengan hukuman yang sangat berat kalau perlu digantung didepan halayak (tentu kalau kesalahan itu sudah terbukti).

Melihat kasus yang sedang hangat-hangat terjadi adalah pengerdilan fungsi dan peran KPK. Seperti kita maklum, masyarakat sudah jenuh dan bosan melihat para oknum pejabat kita yang merusak dan membebani negeri ini dengan kelakuan yang maha munafik dan sangat merusak tatanan ehidupan normal bernegara. Kepercayaan masyarakat mulai tumbuh dengan dibentuknya KPK, kepercayaan akan pemberantasan korupsi mulai tetrtanam dalam diri, eh ujug-ujug..bagai gludug di siang bolong KPK mengalami nasib yang sangat memilukan. Dimarginalkan kalau perlu dihapuskan lembaga extra ordinari itu dari muka bumi negeri yang kita cintai ini.
Rekayasa dan makar orang-orang yang merasa terusik dengan keberadaan KPK, satu-satu wibawa KPK diploroti.

Kasus Antasari yang terlibat tindakan kriminal menjadi titik start dari langkah memandulkan KPK. Penangkapan Bibit dan Chandra menjadi kulminasi dari langkah rekayasa itu. Teringat dengan firman Alloh SWT "Wamakaru wamakarulloh, Wallohu khoirul Makirin" ..mereka meiliki 'rekayasa', Alloh juga mempunyai rekayasa, dan rekayasa Alloh adalah sebaik-baik pembat rekayasa. Ternyata maha benar Alloh membuka rekayasa dan makar mereka. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terbuka dengan memutar hasil sadapan KPK terhadap Anggodo (adik Anggoro yg terlibat korupsi di dep Kehutanan) dengan beberapa oknum pejabat kepolisian dan Kejaksaan.

Betapa kita tak kuasa menahan rasa marah, rasa jijik dan berbagai rasa tidak nyaman melihat begitu mudahnya 'pejabat-pejabat' itu dkuasai dan disetir oleh seorang Cukong berduit.
......berlanjut..... Selengkapnya...

Jumat, 16 Oktober 2009

"In Memorium"


Alm. H.Abd. Rozak Syahdan

Shubuh itu begitu indahnya, selepas sholat Hazrina anakku ketiga setengah berteriak dari lantai 2 dengan suara bergetar diimbangi dengan tangisan menyampaikan bahwa H.Ojak (biasa kami menyapanya) telah berpulang.
Persisnya 05.10 wib, Kamis 15 Oktober 2009 Almarhum menghadap Robb-nya akibat sakit yang diderita cukup lama. Kami keluarga besar Alm. H.Syahdan sangat menyayanginya…tapi rupanya Allah SWT pemilik segala makhluk lebih menyintainya dengan memanggil pulang keharibaan-Nya.

Kami ikhlas walau sedih menggulung kuat dalam relung hati dan perasaan.
Semoga seluruh amal baiknya diterima disisi-Nya dan dosa-dosa selama hidupnya diampuni-Nya….Amiin.
Kami akan selalu mencintaimu…….selamat jalan Haji Ojak, doa kami menyertaimu……..
Selengkapnya...

Rabu, 14 Oktober 2009

Halal Bi Halal 494 Mobile Community 2009



Sabtu 10 Oktober 2009, bertempat di Tavis Club Cinere Depok rekan-rekan member 494 MC berkumpul dalam rangka menghadiri acara yang bertajuk, HBH 494 dan Penggalangan Dana untuk Korban Gempa di Sumatera Barat. Cukup banyak rekan yang datang, memang tidak seperti acara gathering sebelum-sebelumnya yang cukup membeludak, hal ini kemungkinan karena kesibukan atau masih adanmya kegiatan lain di hari Sabtu itu. Secara biasanya acara lebih sering diadakan pada hari Ahad.


Ritual acara HBH 494 MC ya standar saja seperti HBH pada umumnya, cuma yang membedakan adalah tahun ini diselenggarakan dalam keadaan sebahagian saudara-saudara kita masih berduka akibat dua kejadian gempa yg berturut-turut dalam hitungan bulan. Gempa Tasik terjadi hari Rabu dan Gempa Padang juga hari Rabu.


Penggalangan dana yang biasanya dilakukan rekan-rekan 494 MC setiap ada musibah memang sudah menjadi tradisi yang cukup baik dan selayaknya tetap dipelihara dan dipertahankan. Sebelumnya pada musibah gempa Tasik Jawa Barat sudah dilakukan penggalangan dana serta bantuan dalam bentuk barang-barang yang dibutuhkabn para korban. Kali ini 494 MC yang berisi member perorangan dan penggiat otomotif club bekerja sama dengan Orari Daerah Jakarta langsung mengantar sendiri bantuan yang terkumpul menuju salah satu titik kejadian gempa di Bandung Selatan. Pengalangan dana dalam acara HBH 494 MC kali ini bekerja sama dengan Forum Komunikasi Klub dan Komunitas Otomotif (FK3O). Teknis penyaluran masih perlu didiskusikan lagi mengingat lokasi yang cukup jauh.

Lebih Lengkap lagi Foto-fotonya ada disini
http://www.facebook.com/home.php?#/album.php?aid=38104&id=1428470280
http://abror494.multiply.com/photos/album/39/HBH_494 Selengkapnya...

Jumat, 09 Oktober 2009

Siaran Pers No. 190/PIH/KOMINFO/9/2009




Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio dan No. 34 /PER/M.KOMINFO/8 /2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk




(Jakarta , 29 September 2009). Penyelenggara amatir radio dilaksanakan berdasarkan IAR (Izin Amatir Radio) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, dan Amatir Radio dapat menggunakan lebih dari 1 perangkat amatir radio. Dua hal tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak ketentuan yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio yang telah ditanda-tangani oleh Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 31 Agustus 2009.

Beberapa ketentuan lain yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1.
Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 tanda panggilan (callsign).
2.
Tanda panggilan amatir radio ditetapkan oleh Dirjen Postel.
3.
IAR (Izin Amatir Radio) diterbitkan menurut tingkatan sebagai berikut: Tingkat Pemula (masa berlaku izinnya 2 tahun); Tingkat Siaga (masa berlaku izinnya 3 tahun); Tingkat Penggalang (masa berlaku izinnya 2 tahun); dan Tingkat Penegak (masa berlaku izinnya 5 tahun).
4.
WNA dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki IAR dari negara asal; dan memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Deplu RI .
5.
Ujian negara amatir radio diselenggarakan oleh Dirjen Postel, yang pelaksanaannya dilakukan oleh UPT dibantu oleh organisasi tingkat daerah.
6.
Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangksat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas Amatir sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam lampiran peraturan ini.
7.
Amatir radio diperbolehkan untuk mendirikan dan mempergunakan setiap jenis antena yang diperlukan dengan memperhatikan keamanan dan keserasian lingkungan sekitarnya.
8.
Bagi Amatir Radio yang mendirikan stasiun Radio Amatir di sekitar stasiun radio pantai / bandar udara wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus yang ditetapkan oleh yang berwenang dalam keselamatan pelayaran / penerbangan.
9.
Untuk mendirikan sistem antena di dalam wilayah stasiun radio pantai / bandar udara hanya boleh dilakukan dengan seizin pejabat yang berwenang.
10.
Stasiun Radio Amatir dapat dipergunakan oleh anggota Pramuka yang belum memiliki IAR hanya pada waktu diadakan kegiatan Jamboree On The Air (JOTA) baik skala nasional maupun internasional.
11.
Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : keamanan negara; keselamatan jiwa manusia dan harta benda; bencana alam; marabahaya; gawat darurat; dan/atau wabah penyakit.
12.
Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; memancarkan siaran berita, nyanyian, musik, radio dan atau televisi; memancarkan atau menerima berita mempergunakan bahasa sandi dan enkripsi; menyelenggarakan jasa telekomunikasi; memancarkan berita atau panggilan marabahaya yang tidak benar; memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita yang diwajibkan; memancarkan berita yang bersifat melanggar kesusilaan; memancarkan berita yang bersifat politik, mengganggu keamanan negara atau ketertiban umum. Di samping itu, stasiun amatir radio atau perangkat amatir radio dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk dinas instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, Koperasi atau Badan-badan lainnya.
13.
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja. Selain pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Postel dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.
15.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, beberapa peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan amatir radio yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.


Selain itu, pada tanggal 31 Agustus 2009 Menteri Kominfo juga telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 34 /PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Baik Peraturan Menteri Kominfo No 33 maupun No. 34 tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan kepada publik pada bulan Maret 2009. Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1.
Penyelenggaraan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk) merupakan penyelenggaraan telekomunikasi khusus pada pita frekuensi radio tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
2.
Penyelenggaraan KRAP wajib memiliki IKRAP (Izin KRAP) yang diterbitkan oleh Dirjen Postel, yang diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
3.
Setiap pemegang IKRAP dapat memiliki perangkat KRAP lebih dari 1.
4.
Stasiun KRAP harus dikenali dari nama panggilan yang menggunakan abjad dan angka yang telah dibakukan secara internasional yang dipancarkan pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan.
5.
Anggota organisasi yang beroperasi di daerah lain, di luar provinsi tempat tinggalnya dalam menyebutkan nama panggilan harus menambahkan keterangan yang menyatakan dimana dan dalam penyelenggaraan apa
6.
Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk: memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial atau memperoleh imbalan jasa; memancarkan berita sandi, kecuali kode-10 (ten-code); berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain KRAP; h; digunakan untuk jasa telekomunikasi; memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi ridio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng dan pembicaraan asusila; sarana komunikasidi pesawat udara atau kapal laut; sarana komunikasi bagi kepentingan dinas instansi pemerintah dan / atau swasta; dan berkomunikasi ke luar negeri.
7.
Penggunaan pita HF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
8.
Penggunaan pita VHF dilarang disambungkan pada suatu penguat daya (external power amplifier) dengan cara apapun.
9.
Pemegang IKRAP wajib mentaati bahwa pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batai pi6 frekuensi radio, daya pancar, kelas emisi dan rebar pita yang ditetapkan untuk penyelenggaraan KRAP.
10.
Dalam hal seorang pemilik IKRAP mengetahui atau diberitahu bahwa pancaran radionya menimbulkan gangguan terhadap stasiun komunikasi radio lain atau terhadap peralatan elektronik masyarakat, maka yang bersangkutan wajib untuk segera menghentikan kegiatan pancaran radionya serta berupaya menghilangkan gangguan tersebut secepat mungkin.
11.
Dalam hal pemilik IKRAP merakukan pelanggaran dan tidak mentaati ketentuan dalam peraturan Menteri ini, Organisasi dapat melaporkan dan mengusulkan kepada Dirjen Postel untuk dilakukan tindakan pencabutan izin.
12.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku adalah sebagai berikut: Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Surat Edaran Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 97lM.KOMINFO/2008 Tanggat 23 Aprit 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan segala ketentuan peraturan lain penyelenggaraan KRAP yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya...

Sabtu, 19 September 2009

Berkebun Emas ...ya Panen Emas Doong

Investasi zaman dulu, tapi sangat menguntungkan.
APA ITU ???
Berkebun Emas...

Dear Saudaraku,
Inflasi adalah faktor ketidakpastian terbesar yg paling sulit diatasi, diam-diam inflasi merampok asset Anda dan MENURUNKAN DAYA BELI Anda. Tahun 80 Anda bisa memperoleh SEPEDA MOTOR baru dengan uang 1jt, saat ini dengan uang yang sama Anda hanya dapat membeli SEPEDA tanpa MOTOR.

Saat ini Anda bekerja keras untuk menghasilkan sebanyak mungkin Uang dengan meng-gadaikan waktu Anda, harapannya suatu hari nanti Anda akan menikmati kebebasan waktu Anda. Uang bukanlah masalah Anda saat ini... Namun ingat, 90% dari Anda ketika memasuki usia 50-60 tahun, disaat seharusnya Anda menikmati kebebasan waktu, Uang justru menjadi masalah Anda....

Perjalanan saya 5-6 tahun terahir ini dalam menggeluti berbagai bisnis seperti AutoBridal, CircleK, Property Plus, dsb membawa saya ke berbagai situasi dan pengalaman bisnis yang berbeda. Disela-sela kesibukan bisnis, sayapun sering diminta untuk mengisi Seminar maupun Workshop terutama di lingkungan Entrepreneur University berbagai kota di seluruh Indonesia. Perjalanan dan pengalaman tersebut mendorong saya untuk terus mencari berbagai alternatif bisnis dan investasi. Tahun 2007 ahir saya menemukan sebuah Rahasia bagaimana ber-investasi Emas dengan cara "gila" yang tidak pernah terfikirkan sebelumnya. Sepanjang tahun 2008 lalu saya melakukan uji coba... ternyata ini adalah Rahasia yang luar biasa sekali.

Baru diawal tahun 2009 ini, setelah betul-betul mantap, saya bagikan Rahasia ini dalam berbagai Business Sharing, Seminar maupun Workshop. Alhamdulillah mendapat sambutan yang luar biasa terutama karena strategi investasi ini mudah dan terjangkau berbagai kalangan, dan yang lebih membahagiakan adalah manfaat nyata yang telah mereka peroleh dan rasakan...

Sekarang, Rahasia ini akan saya bagikan untuk Anda...


KebunEmas.com
APAKAH JURUS RAHASIA INI TERUJI ?
Jurus Cerdas Berkebun EMAS ini telah saya ajarkan kepada ratusan murid saya di Seminar maupun Workshop yang sifatnya terbatas diberbagai kota diseluruh Indonesia, banyak diantara mereka sudah mulai 'berkebun' EMAS bahkan beberapa diantaranya ada yang sudah memiliki 1.5 kg EMAS hanya dalam jangka waktu TIGA BULAN!! Mereka mendapatkan EMAS dengan harga atau modal yang sangat minim. Yang besar adalah modal KEBERANIAN dan KEINGINAN







Selengkapnya...

Rabu, 19 Agustus 2009

Bisnis Budidaya Cacing dan Jangkrik serta Mengkonsumsinya, Bolehkah?

Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo



Kirim Print
Jangkrik dan Cacing (inet)

Jangkrik dan Cacing (inet)

Belakangan ini marak bisnis ternak cacing dan jangkrik seiring dengan meningkatnya permintaan di pasar terutama untuk pengobatan, kosmetik dan pakan ikan. Menurut data Pusat Inkubator Bisnis Inkopin (PIBI) Jawa Barat menunjukkan bahwa setiap tiga bulan industri farmasi, kosmetik dan pakan ikan di wilayah Jawa Barat memerlukan 12.8 ton. Sementara untuk kebutuhan ekspor ke Korea Selatan, sedikitnya 35.000 ton perbulan. Menurut Jawa Pos permintaan negara Thailand lebih dari 120 ton perbulan. Sedangkan hasil ternak jangkrik biasanya untuk konsumsi makanan burung piaraan. Pertanyaan yang timbul mengingat bahwa media hidup cacing ternak adalah kotoran sapi perah yang dicampur dengan tanah dan sayuran serta limbah atau sampah restoran sedangkan pakan ternak jangkrik adalah sayur-sayuran.

Pertanyaan yang sering muncul adalah Bagaimanakah hukum halal-haramnya cacing dan jangkrik?. Dapatkah cacing dan jangkrik dijadikan sebagai objek bisnis? Bolehkah kita mengkonsumsi cacing untuk obat seperti dalam ramuan shin she yang menggunakan cacing kering untuk mengobati sakit tipes?

Berdasarkan pengamatan kaidah fiqih dan pertimbangan ushul fiqih sebelum mencari dalil-dalil (nash) tentang halal haramnya cacing dan jangkrik maka kita perlu menegaskan sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.22) bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh (al-Ashlu fil asya’ al-ibahah) menurut beliau bahwa hukum asal segala sesuatu yang Allah ciptakan dan manfaatnya adalah halal dan boleh, kecuali apa yang ditentukan hukum keharamannya secara pasti oleh nash-nash yang shahih dan sharih (accurate texts and clear statements). Maka jika tidak ada nash seperti itu maka hukumnya kembali kepada asalnya yakni boleh. (istishab hukmil ashl). Prinsip inilah yang dipakai Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menentukan hukum segala sesuatu selain ibadah dan aqidah. (Qawa’id Nuraniyah Fiqhiyah, hal. 112-113)

Kaidah hukum itu berdasarkan ayat-ayat yang jelas (sharih), firman Allah: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS.Al-Baqarah:29) Demikian pula dalam surat Al-Jatsiyah:13 dan Luqman:20. Inilah bentuk rahmat Allah kepada umat manusia dengan berlakunya syariah yang memperluas wilayah halal dan mempersempit wilayah haram, seperti ditegaskan oleh Nabi saw: “Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka ia adalah halal (hukumnya) dan apa yang Dia haramkan maka (hukumnya) haram. Sedang apa yang Dia diamkan maka ia adalah suatu yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan-Nya, karena Allah tidak mungkin melupakan sesuatu.” (HR. Hakim dan Bazaar)

Ketika Rasulullah saw ditanya tentang hukum mentega, keju dan keledai liar, beliau enggan menjawab satu persatu masalah parsial ini melainkan beliau alihkan kepada kaidah dasar hukum agar mereka dapat cerdas menyimpulkan segala persoalan dengan sabdanya: “Sesuatu yang halal itu adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan sesuatu yang haram itu adalah apa yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan (tidak sebutkan) berarti termasuk apa yang dimaafkan (dibolehkan) untuk kamu.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Bahkan Rasulullah melarang kita untuk mencari-cari alasan untuk mempersoalkan sesuatu yang Allah sengaja diamkan itu dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa hal fardhu maka jangan kamu abaikan, dan telah menggariskan beberapa batasan maka jangan kamu langgar dan telah mengharamkan beberapa hal maka jangan kamu terjang serta telah mendiamkan beberapa hal sebagai rahmat bagi kamu tanpa unsur kelupaan maka jangan kamu permasalahkan.”(HR. Dar Quthni)

Bila kita telusuri berbagai macam kitab-kitab fiqih dalam masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik. (Mausu’ah Fiqhiyah, Kuwait, vol V hal. 123)

Allah telah menjelaskan secara jelas dan tuntas semua yang halal maupun yang haram. (QS. Al-A’raf: 157, An-Nisa’:29, Al-Maidah:4, Al-An’am: 119, 145). Dari sini para ulama menyimpulkan kaidah bahwa prinsip dasar makanan adalah halal kecuali bila terdapat larangan dari nash (Al-Qur’an dan Sunnah) Di antara faktor-faktor dan unsur-unsur kandungan yang dapat mengharamkan makanan di antaranya:

1. Dipastikan dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik manusia. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah:195). Rasulullah saw bersabda: “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad.) dan sabdanya: “Barang siapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahanam selama-lamanya.” (HR. Bukhari)

2. Memabukkan, melalaikan atau menghilangkan ingatan. Seperti segala jenis minuman keras, obat-obatan terlarang, candu, narkotika dan zat adiktif lainnya. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90). Rasulullah saw bersabda: “segala sesuatu jika banyaknya memabukkan, maka yang sedikitnya pun haram.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).

3. Najis dan terkontaminasi najis. Contoh: babi, darah, anjing, bangkai (selain ikan dan belalang). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, Kuwait, vol. V/125). Allah berfirman: “Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena semua itu najis atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145).

Apabila kita dapati Nabi saw melarang beberapa jenis makanan atau binatang di luar konteks yang dinashkan oleh al-Qur’an maka ulama fiqih dan ushul seperti Imam Asy-Syaukani mengkategorikan larangan Nabi tersebut sebagai larangan makruh bukan haram. Atau bila terdapat kesesuaian ‘illat (sebab) hukum pengharaman dalam al-Qur’an seperti najis atau indikasi najis, rijs atau fisq yang semuanya digolongkan khabaits kebalikan halal yang identik dengan thoyyibat secara umum. Maka hal itu termasuk kategori qiyas (analogi) terhadap larangan al-Qur’an.

As-Syaukani melihat tidak ada relevansinya pengharaman binatang yang diperintahkan oleh Nabi untuk dibunuh maupun yang dilarang Nabi untuk dibunuh merupakan konsekuensi logis dan kultural untuk menjadi dalil pengharaman untuk memakannya maka hal itu tidak dapat dijadikan dasar pengharaman. Namun bila binatang yang diperintahkan Nabi untuk membunuhnya maupun yang dilarang untuk membunuhnya termasuk kategori khabaits (najis) maka pengharamannya berdasarkan ayat di atas, jika tidak mengandung unsur khabaits yang manshus (ditegaskan oleh nash ayat) maka hukumnya kembali kepada hukum asal yakni halal berdasarkan dalil dan kaidah umum. (Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, V/14)

Adapun hukum cacing tanah dan jangkrik menurut uraian kaidah hukum di atas adalah kembali kepada hukum asal makanan yakni halal, karena tidak ada nash tegas maupun qiyas yang relevan untuk mengharamkannya ataupun memasukkannya dalam kategori khabaits (najis) hanya berdasarkan perasaan geli dan jijik yang nisbi (relatif) sementara hukum dibangun di atas dasar kepastian dan universalitas. Sebagian ulama mengatakan bahwa boleh mengkonsumsi cacing dan semua binatang melata ataupun serangga selama aman (secara medis maupun pengalaman empirik) dari racun ataupun bakteri yang membahayakan kesehatan. Apalagi sampai kini secara empirik dan medis belum ditemukan indikasi yang membahayakan dan kita tidak dituntut oleh Allah untuk mengetahui sesuatu di luar kemampuan kita sehingga kita terhalang dari memanfaatkan apa yang Allah ciptakan untuk kita. (Ad-Dardir, Asy-Syarhul Kabir, vol. II/115, Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu, V/510, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, II/10)

Lebih tegas dan secara khusus ulama tafsir (mufassirun) seperti Imam As-Suyuthi dalam tafsir Al-Jalalain ketika menafsirkan kata (khabaits) dalam surat Al-Al-A’raf’:157 mengatakan khabits itu adalah seperti bangkai dan sebagainya (segala yang diharamkan Allah secara eksplisit/terang dalam al-Qur’an). Sedangkan Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat di atas (Wa yuhillu lahum ath-thayyibat wa yuharrimu ‘alaihim al-khabaits) mengatakan: “Maknanya adalah menghalalkan bagi mereka apa yang mereka telah haramkan sebelumnya atas diri mereka bahiirah (unta yang telah beranak lima kali dan anak kelimanya jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan dan tidak boleh ditunggangi lagi serta tidak boleh diambil susunya) saaibah (unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja lantaran suatu nazar) washiilah ( seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan ini disebut washilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala) dan haam (unta jantan yang tidak diganggu gugat lagi karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali; QS. Al-Maidah:103) dan mengharamkan atas mereka al-khabaits. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dimana beliau menafsirkannya: yaitu seperti daging babi, riba dan apa yang mereka halalkan dari makanan yang Allah ta’ala haramkan. Sebagian ulama mengatakan: Setiap makanan yang Allah halalkan (dalam kitab-Nya) ia adalah thayyib (baik) dan bermanfaat bagi tubuh dan agama, sedangkan apa yang diharamkan-Nya maka ia adalah khabits dan berbahaya bagi tubuh dan agama.” (Tafsir Ibnu Katsir, II/244)

Imam Al-Qurthubi menegaskan dalam menafsirkan ayat tersebut: “Menurut mazhab imam Malik bahwa yang dimaksud dengan ath-thayyibat adalah al-muhallalat; yang seolah-olah Allah menyifati apa yang dihalalkan-Nya dengan thayyib, karena lafazh ini mengandung makna pujian dan sanjungan. Dengan logika ini kita katakan bahwa yang dimaksud dengan al-khabaits adalah al-muharramat (apa yang diharamkan Allah), karenanya Ibnu ‘Abbas mengatakan: al-khabaits adalah daging babi, riba dan lain sebagainya.”

Apalagi agrobisnis cacing dan jangkrik diperuntukkan untuk konsumsi binatang ternak atau piaraan, farmasi dan kosmetik yang tidak dimakan, maka hukumnya lebih ringan lagi. Meskipun kita telah mendudukkan hukum asalnya yakni halal. (Berdasarkan pada kaidah halal-haram makanan dan minuman dalam al-Qur’an: QS. Al-Baqarah:173, Al-Maidah:3-5, 87, 145, Al-A’raf:32, Al-An’am:119, Yunus:59, An-Nahl:35, 115, 116, Al-Isra’:70, Al-Hajj:3, At-Tahrim:1) Adapun mengenai media hidupnya yang sebagian dari kotoran sapi (binatang yang halal dimakan dagingnya) adalah bukan najis dan tidak dapat dimasukkan dalam kategori jallalah. yang dimakruhkan ulama (yakni binatang yang sebagian besar media hidupnya barang-barang najis. Dan menurut ulama kotoran binatang yang dimakan dagingnya seperti unta, sapi tidak najis, di samping itu bukan makanan pokok satu-satunya. Itupun masih diperselisihkan ulama dan paling berat mereka menghukuminya makruh tidak sampai haram. (Al-Mathalib, VI/309, Az-Zuhaili, II/513) Demikian pula bisnis dalam hal ini hukum prinsipnya juga halal termasuk mengkonsumsinya untuk obat-obatan. Selama tidak diketemukan unsur-unsur lain yang mengharamkannya. Semoga Allah memberkati usaha saudara dan dapat bermanfaat bagi umat manusia. Wallahu A’lam. Wabillahit Taufiq wal Hidayah. []

sumber :
http://www.dakwatuna.com/2009/bisnis-budidaya-cacing-dan-jangkrik-serta-mengkonsumsinya-bolehkah/ Selengkapnya...

Senin, 10 Agustus 2009

Akal dan Agama Mana yang Mengatakan Ngebom Itu Jihad?!

Akal dan Agama Mana yang Mengatakan Ngebom Itu Jihad?!

Beberapa tahun yang silam pernah terjadi pengeboman dan perusakan di kota Riyadh, saat itulah Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr angkat suara, “Alangkah miripnya kata tadi malam dengan semalam. Sesungguhnya peristiwa pemboman dan perusakan di kota Riyadh dan senjata-senjata lain yang digunakan di kota Makkah maupun Madinah pada awal tahun ini (1424 H, sekitar tahun 2003) merupakan hasil rayuan setan yang berupa bentuk meremehkan atau berlebih-lebihan dalam beragama.

Sejelek-jeleknya perbuatan yang dihiasi oleh setan adalah yang mengatakan bahwa pengeboman dan perusakan adalah bentuk jihad. Akal dan agama mana yang menyatakan membunuh jiwa, memerangi kaum muslimin, memerangi orang-orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, membuat kekacauan, membuat wanita-wanita menjanda, menyebabkan anak-anak menjadi yatim, dan meluluhlantakkan bermacam bangunan sebagai jihad(?)”

Selanjutnya kita akan melihat berbagai ayat dan hadits yang menjelaskan bahwa syariat-syariat terdahulu juga menjelaskan hukuman keras terhadap pembunuhan. Juga akan dijelaskan pula mengenai bahaya akibat membunuh sesama muslim, hukum bunuh diri dan hukum membunuh orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin.

Beratnya Hukuman Pembunuhan Menurut Syariat Terdahulu

Allah Ta’ala berfirman mengenai kedua anak Adam yang saling membunuh,

فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah. Maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.” (Qs. Al Maidah: 30)

Begitu pula hukuman keras bagi Bani Israel yang membunuh seorang manusia, Allah Ta’ala berfirman,

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah: 32)

Bahkan bagi anak Adam yang membunuh saudaranya, dia akan terus menanggung dosa orang-orang sesudahnya yang melakukan pembunuhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا . وَذَلِكَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ

“Tiada pembunuhan yang terjadi karena kezhaliman melainkan anak Adam yang pertama (yakni Qabil) yang akan menanggung dosa pembunuhan tersebut karena dialah yang pertama kali melakukannya.” (HR. Bukhari no. 32 dan Muslim no. 1677)

Harga Darah Seorang Muslim

Membunuh seorang muslim adakalanya dengan cara yang dibenarkan dan adakalanya tidak demikian. Membunuh dengan cara yang dibenarkan adalah jika pembunuhan tersebut melalui qishash atau hukuman had. Sedangkan membunuh tidak dengan cara yang benar bisa saja secara sengaja atau pun tidak.

Mengenai pembunuhan dengan cara sengaja, Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An Nisa’: 93)

Begitu pula Allah menyebutkan siksaan yang begitu pedih dan berlipat-lipat dalam firman-Nya,

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا , يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا , إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Furqan: 68-70)

Masalah darah adalah masalah antar sesama yang akan diselesaikan pertama kali di hari perhitungan nanti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِى الدِّمَاءِ

“Perkara yang pertama kali akan diperhitungkan antara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah dalam masalah darah.” (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا

“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.” Kemudian ada yang mengatakan, “Wahai Rasulullah, apa dosa-dosa tersebut? ” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (di antaranya), “Berbuat syirik, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan tanpa jalan yang benar, memakan hasil riba …” (HR. Bukhari no. 6857 dan Muslim no. 89)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اِشْتَرَكُوْا فِي دَمِّ مُؤْمِنٍ لَأَكَّبَهُمُ اللهُ فِي النَّارِ

“Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” (HR. At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2442, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)

Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاغْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

“Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima amalan sunnah juga amalan wajibnya.” (HR. Abu Daud. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2450, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 6/252)

Adapun untuk pembunuhan terhadap seorang mukmin secara tidak sengaja, maka Allah telah memerintahkan untuk membayar diat dan kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An Nisaa’: 92)

Balasan bagi Seorang Muslim yang Bunuh Diri

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا , وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (Qs. An Nisa’: 29-30)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Contohnya adalah orang yang mati bunuh diri karena mencekik lehernya sendiri atau mati karena menusuk dirinya dengan benda tajam. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الَّذِى يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُهَا فِى النَّارِ ، وَالَّذِى يَطْعُنُهَا يَطْعُنُهَا فِى النَّارِ

“Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan mencekik lehernya, maka ia akan mencekik lehernya pula di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara menusuk dirinya dengan benda tajam, maka di neraka dia akan menusuk dirinya pula dengan cara itu.” (HR. Bukhari no. 1365)

Hukum Membunuh Orang Kafir

Orang-orang kafir yang haram untuk dibunuh adalah tiga golongan:

  1. Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin)
  2. Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati)
  3. Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin).

Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu kafir harbi, itulah yang boleh diperangi.

Berikut kami tunjukkan beberapa dalil yang menunjukkan haramnya membunuh tiga golongan kafir di atas secara sengaja.

[Larangan membunuh Kafir Dzimmi yang telah menunaikan jizyah]

Allah Ta’ala berfirman,

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Qs. At Taubah: 29)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. “ (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

[Larangan membunuh Kafir Mu'ahad yang telah membuat kesepakatan untuk tidak berperang]

Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)

[Larangan Membunuh Kafir Musta'man yang telah mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin]

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (Qs. At Taubah: 6)

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ

“Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun).” (HR. Bukhari dan Muslim)

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)

Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An Nisaa’: 92)

Setan Akan Merasuk Melalui Dua Pintu

Pada dasarnya setan akan merasuk ke dalam tubuh seorang muslim melalui dua pintu, dengan maksud membujuk dan menyesatkan mereka.

Pintu pertama, ditemukan pada orang yang sering lalai dan gemar berbuat maksiat. Setan akan memasukinya melalui pintu maksiat dan syahwat. Setan akan menghiasi manusia melalui jalan ini sehingga mereka akan semakin jauh dari ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya.

Pintu kedua, ditemukan pada orang yang taat beragama lagi ahli ibadah. Setan akan memasukinya melalui pintu bersikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama dan sikap melampaui batas. Setan akan menghiasinya bahwa perbuatan ghuluw yang dia lakukan adalah baik, dengan tujuan agar agamanya rusak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat mencela perbuatan ghuluw sebagaimana yang menimpa ahli kitab. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلا الْحَقَّ

“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (Qs. An Nisa’: 171)

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَ الغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّيْنِ

“Jauhilah sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama karena penyebab hancurnya umat-umat sebelum kalian adalah karena ghuluw dalam beragama.” (HR. Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Memperturutkan Hawa Nafsu dan Mengikuti Ayat yang Masih Samar

Di antara bentuk tipu daya setan untuk orang-orang yang selalu bertindak ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama adalah setan menghiasi mereka agar memperturutkan hawa nafsu. Mereka akhirnya salah dalam beragama dan enggan bertanya pada para ulama. Oleh karena itu, mereka tidak memperoleh ilmu dan keyakinan yang benar serta jauh dari petunjuk para ulama sehingga mereka tetap berada dalam kesesatan dan tertipu oleh bujuk rayu setan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

أَفَمَنْ كَانَ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّهِ كَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ وَاتَّبَعُوا أَهْوَاءَهُمْ

“Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Rabbnya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (Qs. Muhammad: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman,

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ

“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat itulah pokok-pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya.” (Qs. Ali Imran: 7)

Syeikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -rahimahullah- menjelaskan, “Yang dimaksud ayat muhkam di sini adalah ayat yang jelas maknanya, tidak ada di dalamnya kesamaran dan kerancuan. Dan ayat muhkam inilah tempat rujukan bagi ayat-ayat yang masih samar (mutasyabih). Ayat muhkam inilah yang mendominasi dan paling banyak dalam Al Qur’an.”

Lalu Syeikh As Sa’di –semoga Allah selalu merahmati beliau- menjelaskan pula, “Di antara ayat-ayat Al Qur’an juga ada yang mutasyabih (masih samar). Kesamaran ini terjadi pada kebanyakan orang karena masih mujmal (global)-nya ayat tersebut. Atau mungkin tertangkap pada sebagian benak orang, namun bukan makna tersebut yang dimaksudkan.

Ringkasnya, dalam Al Qur’an ada ayat-ayat yang bersifat muhkam, jelas maknanya bagi setiap orang. Namun ada pula ayat yang masih samar bagi sebagian orang. Maka wajib bagi setiap muslim untuk membawa ayat-ayat mutasyabih (yang masih samar) kepada ayat-ayat yang muhkam (yang sudah jelas maknanya). Jika jalan seperti ini yang ditempuh, maka setiap ayat akan saling menjelaskan satu dan lainnya, sehingga tidak mungkin ada ayat-ayat yang saling bertentangan.”

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat di atas, beliau pun bersabda,

فَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ، فَأُولَئِكَ الَّذِينَ سَمَّى اللَّهُ ، فَاحْذَرُوهُمْ

“Jika engkau melihat ada orang yang mengikuti hal yang masih samar (mutasyabih), inilah orang-orang yang Allah sebut telah menyimpang. Oleh karena itu, waspadalah terhadap orang-orang semacam itu.” (HR. Bukhari no. 4547 dan Muslim no. 2665)

Agar mendapat petunjuk, kembalilah pada ulama. Hal ini dibuktikan pada kisah 2000 orang Khawarij yang mengikuti petunjuk orang yang berilmu yakni Ibnu ‘Abbas sehingga mereka pun selamat dan sisanya yang tidak mau mengikuti akhirnya ditumpas karena berpaham sesat. Jadi dengan ilmu dan mau mengikuti arahan para ulama, itulah yang akan membuat setiap muslim terselamatkan dari kejahatan dan musibah.

Allah Ta’ala sendiri telah memerintahkan kita untuk bertanya pada orang yang berilmu jika kita tidak mengetahui, di antara contohnya adalah kita meminta penjelasan mereka mengenai ayat yang masih samar di benak kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Qs. An Nahl: 43)

Penutup

Hendaklah setiap muslim merasa takut kepada Allah apalagi dalam masalah darah seorang muslim dan masalah orang yang tidak pantas ditumpahkan darahnya.

فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (Qs. Al Baqarah: 24)

Rujukan:

  1. Biayyi ‘Aqlin wa Diinin Yakuunu At Tafjiiru wa At Tadmiiru Jihaadan [?], Syeikh Abdul Muhsin bin Hamad Al Abbad Al Badr, http://islamspirit.com
  2. Shahih At Targhib wa At Tarhib, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif – Riyadh
  3. Syarh Muslim, An Nawawi, Mawqi’ Al Islam
  4. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Syeikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal:

sumber

http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=420:akal-dan-agama-mana-yang-mengatakan-ngebom-itu-jihad&catid=58:agama&Itemid=182
Selengkapnya...